SP - PENJELASAN MENGENAI GUGATAN PEGAWAI TERHADAP ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK.pdf
SP 45/DHMS/OJK/IX/2019
SIARAN PERS
PENJELASAN MENGENAI GUGATAN PEGAWAI TERHADAP ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OJK
Jakarta, 30 September 2019. Otoritas Jasa Keuangan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya berdasarkan UU No 21/2011, berusaha untuk selalu menegakkan kredibilitas guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap OJK. Kredibilitas salah satunya dibangun dengan membangun integritas yang tinggi dari seluruh pegawai OJK di seluruh Indonesia.
OJK tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik dan tata tertib yang terbukti dilakukan oleh pegawai dan hal ini berlaku secara nondiskriminatif terhadap seluruh pegawai. OJK juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi pemberitaan di beberapa media massa berkaitan adanya pegawai OJK yang tidak puas atas sanksi yang ditetapkan oleh OJK, "inhouse lawyer" OJK Rizal Ramadhani melakukan klarifikasi sebagai berikut:
Dalam rangka menjaga kredibilitas, OJK selaku lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan siap melayani seluruh gugatan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak manapun yang menganggap OJK telah melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo
Telp. 021.29600000 Email: anto.prabowo@ojk.go.id
Right Menu Subsite