sp - PENJELASAN OJK MENGENAI BEREDARNYA INFORMASI PERBANKAN.pdf
SP 41/DHMS/OJK/VI/2020
SIARAN PERS
PENJELASAN OJK MENGENAI BEREDARNYA INFORMASI PERBANKAN
Jakarta, 10 Juni 2020. OJK mencermati dalam beberapa hari ini beredar viral berita lama yang mengkaitkan kondisi beberapa bank, sementara seperti disampaikan Ketua BPK Agung Firman Sampurna meminta nasabah tidak perlu khawatir, takut, atau ragu terhadap bank-bank tersebut, karena pengawasannya dilakukan langsung oleh OJK. Viralnya berita lama tersebut juga dimanfaatkan oknum yang tidak beretika sebagai marketing gimmick untuk menarik nasabah bank.
OJK menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga, tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8% dan 25,14%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Untuk itu OJK mengharapkan, masyarakat tetap tenang dan melakukan transaksi perbankan secara wajar dan jika membutuhkan informasi mengenai sektor jasa keuangan bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau melalui WA di nomor 081 157 157 157.
OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo
Telp: 021-29600000. Email : humas@ojk.go.id
Right Menu Subsite