​SP - PERUBAHAN JAM PERDAGANGAN DI BURSA EFEK.pdf
​SP 23/DHMS/OJK/III/2020
SIARAN PERS
PERUBAHAN JAM PERDAGANGAN DI BURSA EFEK
Jakarta, 24 Maret 2020. Otoritas Jasa Keuangan dalam mendukung langkah-langkah Pemerintah untuk mencegah penyebaran Coronavirus (Covid-19) serta harmonisasi kebijakan sektor jasa keuangan bersama Bank Indonesia yang mempersingkat jam operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI- RTGS), OJK telah meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia, PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Penyingkatan jam perdagangan Bursa Efek, jam perdagangan di SPPA dan waktu operasional PLTE serta penyesuaian waktu proses penyelesaian oleh PT KPEI dan PT KSEI tersebut berlaku sejak 30 Maret 2020 atau sejak penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik Bank Indonesia sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditetapkan kemudian oleh Otoritas Jasa Keuangan.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo. Telp 021.29600000. Email: anto.prabowo@ojk.go.id.
Right Menu Subsite