SIARAN PERS
SATGAS WASPADA INVESTASI MINTA PT JOUSKA HENTIKAN KEGIATAN OPERASIONAL
Jakarta,
24 Juli 2020. Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam tugasnya melakukan
pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat
dan pengelolaan investasi, pada hari ini telah memanggil dalam
pertemuan virtual PT Jouska Finansial Indonesia yang dihadiri Aakar
Abyasa selaku pemilik dan pemimpin serta pengurus Jouska lainnya.
Pemanggilan
tersebut dilakukan untuk merespon secara dini pengaduan masyarakat yang
merasa dirugikan oleh Jouska. Dalam rapat yang dipimpin Ketua Satgas
Waspada Investasi Tongam L Tobing tersebut ditemukan fakta mengenai
legalitas dan model bisnis Jouska, yaitu:
1. PT Jouska Finansial Indonesia mendapatkan izin di Online Single Submission (OSS) untuk kegiatan jasa pendidikan lainnya.
2.
Dalam operasinya PT Jouska melakukan kegiatan seperti Penasehat
Investasi sebagaimana dimaksud dalam UU Pasar Modal, yaitu pihak yang
memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek
dengan memperoleh imbalan jasa.
3.
Bahwa PT Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia
dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti
kegiatan Manajer Investasi.
Dari temuan rapat tersebut Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan rapat:
a.
Menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia yang melakukan
kegiatan usaha sebagai Penasehat Investasi dan/atau Agen Perantara
Perdagangan Efek tanpa izin.
b.
Menghentikan kegiatan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta
Investa Indonesia yang diduga melakukan kegiatan Penasehat Investasi,
Manajer Investasi atau Perusahaan Sekuritas tanpa izin.
c. Melakukan pemblokiran situs, web, aplikasi dan medsos ketiga perusahaan tersebut melalui Kemenkominfo.
d.
Meminta PT Jouska bertanggungjawab menyelesaikan semua permasalahan
yang terjadi dengan nasabah secara terbuka dan mengundang nasabah untuk
diskusi menyelesaikan masalah tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan
diminta agar menghubungi PT Jouska.
e. PT Jouska diminta segera mengurus perizinan sesuai kegiatan usahanya.
Tongam menjelaskan, bahwa Saudara Aakar Abyasa menerima keputusan rapat Satgas Waspada Investasi tersebut.
"Kita
saat ini sedang membangun pasar modal yang kredibel dan terpercaya.
Masyarakat yang ingin melakukan investasi di pasar modal agar selalu
meneliti izin kegiatan perusahaan baik sebagai penasehat investasi,
manajer investasi atau perusahaan sekuritas," katanya.
Tongam menambahkan bahwa
jika masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, dapat
mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA
081157157157) pada jam dan hari kerja, serta email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
***
Informasi lebih lanjut:
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing.Telp: 021-29600000,
Email: tongam.tobing@ojk.go.id