SP 49/DHMS/OJK/VII/2020
SIARAN PERS
WASPADAI BEREDARNYA INFORMASI HOAX AJAKAN PENARIKAN DANA DI PERBANKAN
Jakarta, 1 Juli 2020. Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat mewaspadai beredarnya informasi hoax
di sosial media yang mengajak untuk melakukan penarikan dana di
perbankan. OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut adalah
informasi hoax dan tidak benar.
Berdasarkan
data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan masih
dalam kondisi yang aman. Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan
sebesar 22,16% (di atas ketentuan), sementara hingga 17 Juni, rasio alat
likuid/ non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 123,2% dan 26,2% jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
OJK telah melaporkan informasi hoax ini kepada pihak Bareskrim Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diusut dan ditindak sesuai ketentuan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), para penyebar hoax diancam hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Masyarakat
diimbau untuk senantiasa memastikan informasi tentang keuangan yang
diterima adalah informasi yang benar dan valid dengan menghubungi Kontak
OJK di nomor 157 atau layanan Whatsapp resmi 081157157157.
***
Informasi lebih lanjut:
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo
Telp. 021.29600000 Email: humas@ojk.go.id