SPB - Stabilitas Sistem Keuangan Terus Membaik Ditopang Optimisme Pemulihan Perekonomian dan Sistem Keuangan Domestik dengan Terus Mewaspadai Berbagai Risiko Global.pdf
SIARAN PERS BERSAMA
STABILITAS SISTEM KEUANGAN TERUS MEMBAIK DITOPANG OPTIMISME PEMULIHAN PEREKONOMIAN DAN SISTEM KEUANGAN DOMESTIK DENGAN TERUS MEWASPADAI BERBAGAI RISIKO GLOBAL
Nomor: 01/KSSK/Pers/2023
Jakarta, 31 Januari 2023
OJK menerbitkan beberapa kebijakan dalam memitigasi risiko eksternal terhadap SSK antara lain:
Mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan terkait menjaga volatilitas pasar yang masih berpotensi menekan kinerja pasar modal domestik.
Meminta agar Lembaga Jasa Keuangan senantiasa menjaga ketahanan permodalan dan tingkat likuiditas yang memadai untuk dapat mengantisipasi ketidakpastian ekonomi di masa yang akan datang, antara lain dengan kebijakan optimalisasi pembagian dividen dan peningkatan pencadangan termasuk terhadap sektor-sektor yang kebijakan relaksasinya berakhir.
Dalam mendukung pemulihan perekonomian nasional, OJK telah merilis kebijakan antara lain:
Kebijakan stimulus restrukturisasi kredit/pembiayaan secara targeted untuk mengatasi scarring effect akibat pandemi serta menjaga fungsi intermediasi. Relaksasi restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai dengan 31 Maret 2024 diberikan untuk segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Kebijakan proaktif dalam mendukung pemulihan ekonomi terutama yang terdampak bencana sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip kehatihatian. Kebijakan relaksasi terkait ketentuan prudensial untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) serta pengembangan industri hulunya (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) baik di bidang perbankan, IKNB, dan pasar modal.
OJK memperkuat kebijakan yang antisipatif dan terukur melalui peningkatan infrastruktur, pengawasan, dan tata kelola di sektor keuangan, serta pelindungan konsumen dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat ketahanan industri jasa keuangan dan meningkatkan dukungan sektor keuangan dalam pemulihan perekonomian nasional.
Dari penjaminan simpanan, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS per Desember 2022 adalah sebanyak 99,93% dari total rekening atau setara 508,21 juta rekening. Pada Januari 2023 LPS telah menetapkan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bpsmenjadi 4,00% dan 6,50%, serta untuk simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum naik sebesar 25 bpsmenjadi 2,00%. TBP tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2023.Penyesuaian TBP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan:
Potensi kenaikan suku bunga perbankan domestik yang lebih tinggi dalam merespons kebijakan moneter bank sentral;
Memberikan ruang bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas di tengah masih relatif tingginya risiko volatilitas pasar keuangan dengan tetap mendukung berjalannya fungsi intermediasi perbankan sebagai pilar utama pertumbuhan ekonomi; dan
Memperkuat sinergi dan arah kebijakan dengan otoritas di sektor keuangan domestik dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Kebijakan LPS bidang penjaminan dan resolusi akan tetap diupayakan mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga SSK melalui antara lain: penguatan kebijakan cakupan penjaminan simpanan dari sisi batasan nominal penjaminan (Rp2 miliar) dan TBP, memastikan kesiapan mekanisme early involvement dalam resolusi bank pada saat diperlukan, serta evaluasi kelanjutan pelonggaran pengenaan denda premi penjaminan.
KSSK akan terus meningkatkan koordinasi dalam mencermati dinamika global serta potensi risiko ke depan, termasuk dalam mempersiapkan coordinated policy response untuk memitigasi risiko pemburukan kondisi perekonomian dan SSK domestik.
KSSK menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) sebagai momentum penting reformasi sektor keuangan di Indonesia. KSSK menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang telah menginisiasi penyusunan RUU P2SK dan kerja sama melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis. UU P2SK merupakan landasan reformasi sektor keuangan dalam mewujudkan sektor keuangan yang dalam, inovatif, efisien, inklusif, dapat dipercaya, kuat, dan stabil. Hal ini sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, inklusif, dan berkesinambungan. Reformasi sektor keuangan Indonesia sangat diperlukan dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Pemerintah dan otoritas di sektor keuangan akan segera menyusun peraturan pelaksanaan yang kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk DPR RI, pelaku industri keuangan, serta masyarakat.
Untuk informasi lebih lanjut: sekretariatkssk@kemenkeu.go.id
Right Menu Subsite