Otoritas Jasa Keuangan, 16 September 2014: Otoritas
 Jasa Keuangan mempublikasi Laporan Keuangan 2013 yang telah selesai 
diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Publikasi Laporan Keuangan oleh 
OJK sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang 
Otoritas Jasa Keuangan.
Dalam pasal 38 ayat (9) Undang-undang 
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memang disebutkan 
mengenai kewajiban untuk mengumumkan Laporan Keuangan Tahunan OJK. 
Laporan Keuangan 2013 ini juga sesuai dengan Peraturan Dewan Komisioner 
OJK nomor 01/13/PDK/XII/2012 tentang Standar dan Kebijakan Akuntansi OJK
 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Dewan Komisioner Nomor 
11/PDK.02/2014 tentang Perubahan Standar dan Kebijakan Akuntansi OJK. 
Untuk mengunduh dokumen PDF Laporan Keuangan OJK 2013 yang telah diaudit oleh BPK, silakan klik logo PDF di bagian kanan atas.