Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 19 Juni 2015: Secara umum 
kondisi sektor jasa keuangan domestik pada triwulan I-2015 masih terjaga
 di tengah faktor risiko perekonomian global yang mewarnai dinamika 
perekonomian domestik antara lain kepastian pelaksanaan normalisasi 
kebijakan moneter Bank Sentral Amerika Serikat (The Fed), perkembangan 
ekonomi Jepang dan Eropa, dan perlambatan ekonomi negara-negara 
berkembang khususnya Tiongkok.
Pada triwulan I-2015 
ini, indikator-indikator sektor jasa keuangan berada dalam kondisi 
normal, namun perlu dicermati peningkatan risiko kredit sejalan dengan 
pertumbuhan kredit perbankan dan piutang pembiayaan yang menunjukkan 
peningkatan khususnya dalam valuta asing. Industri perbankan nasional 
menunjukkan tren pertumbuhan yang baik
dan ketahanan perbankan yang tetap solid.
Hal
 ini tercermin dari total aset, kredit dan Dana Pihak Ketiga (DPK) 
perbankan nasional masing-masing meningkat sebesar 3,0% (qtq), 0,2% dan 
2,1% dari triwulan sebelumnya
menjadi Rp 5.784 triliun, Rp 
3.679,9 triliun dan Rp 4.199 triliun. Rasio kecukupan modal (CAR) juga 
tinggi yaitu sebesar 20,98% meningkat dibandingkan triwulan IV-2014 
sebesar 19,6%.
Industri Pasar Modal juga 
menunjukkan perkembangan yang baik. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 
berada pada posisi 5.518,8 atau meningkat sebesar 5,6% jika dibanding
triwulan
 sebelumnya. Nilai kapitalisasi pasar saham mengalami peningkatan 
sebesar 6,3% dibandingkan periode sebelumnya menjadi Rp 5.555,2 triliun.
Perkembangan
 industri Reksa Dana juga cukup menggembirakan dimana Nilai Aktiva 
Bersih (NAB) Reksa Dana meningkat sebesar 6,1% dibandingkan triwulan 
sebelumnya menjadi sebesar Rp 256,1 triliun. Sementara itu, kinerja 
Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sampai dengan akhir triwulan I-2015 
bergerak positif. Total aset IKNB naik 3,7% menjadi Rp 1.564,2 triliun. 
Industri Perasuransian mengalami peningkatan aset terbesar, diikuti oleh
 Lembaga Jasa Keuangan Khusus, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan.
Di
 bidang pengaturan, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan satu 
POJK yang mengatur industri perbankan yaitu POJK mengenai Transparansi 
dan Publikasi Laporan Bank dan tiga POJK yang mengatur IKNB, antara lain
 POJK Penerapan Manajemen Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non Bank, 
Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi serta Penerapan Tarif 
Premi untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan 
Bermotor serta investasi dana pensiun.
Di bidang Edukasi dan
 Perlindungan Konsumen, untuk meningkatkan literasi dan edukasi 
keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan outreach program melalui 
pemberian Training For Trainer (ToT) serta Training and Facilitation for
 Community (TFoC). OJK juga melakukan kegiatan Regulator Mengajar kepada
 300 siswa kelas X. Keberadaan Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi juga
 semakin dirasakan manfaatnya.
Layanan yang diberikan mengalami 
peningkatan 96% menjadi 7.133 layanan pada triwulan I-2015. Porsi 
terbanyak adalah layanan pertanyaan sebanyak 5.210, diikuti oleh layanan
 informasi/laporan sebanyak 1.503, selanjutnya layanan pengaduan 
sebanyak 420, dengan tingkat penyelesaian secara keseluruhan sebesar 
89%.Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaporan OJK, kami mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara/i untuk dapat 
melakukan pengisian survei dengan link di bawah ini :
Survei Kualitas Pelaporan OJK