Otoritas Jasa Keuangan, 15 Juni 2014: Selama triwulan IV tahun 2013, pasar keuangan
global masih menunjukkan pergerakan yang
fluktuatif. Dirilisnya hasil pertemuan Federal
Open Market Committee (FOMC) The Fed yang
dilaksanakan akhir September2013 kembali
memicu pelemahan kinerja pasar keuangan
sebagaimana yang terjadi pada triwulan III.
Kondisi fluktuatif yang terjadi di pasar global tersebut turut berimbas terhadap pasar keuangan Indonesia.
Sebagaimana beberapa
emerging market seperti Afrika Selatan, Brazil,
India, dan Turki, pasar keuangan Indonesia juga
mengalami pelemahan selama dua bulan terakhir pada 2013.
Kondisi ekonomi dan pasar keuangan tersebut sangat mempengaruhi kinerja pasar
modal domestik. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia selama
triwulan IV mengalami penurunan sebesar
0,97%, ditutup pada posisi 4.274,18.
Nilai
kapitalisasi saham juga mengalami penurunan
menjadi Rp4.219,02 triliun. Pasar obligasi
juga tidak terlepas dari tekanan, terutama
pasar SBN. Imbal hasil (
yield) SBN jangka
waktu lima tahun mengalami peningkatan
dibandingkan dengan triwulan sebelumnya.
Penjualan saham oleh investor nonresiden
ikut mendorong pelemahan kinerja pasar
modal. Namun demikian, pelemahan di
pasar keuangan tersebut tidak berpengaruh
signifikan terhadap produk investasi lainnya
seperti reksa dana. Total Nilai Aktiva Bersih
(NAB) Reksa Dana pada triwulan ini naik 0,38%
menjadi sebesar Rp 192,54 triliun.
Pada triwulan IV ini, Otoritas Jasa Keuangan
juga telah melaksanakan serangkaian langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan
dan pengaturan secara berkelanjutan terhadap
industri pasar modal dan IKNB. Sebagai upaya
mengembangkan suatu kerangka regulasi yang
memastikan adanya harmonisasi serta sinergi
antara industri pasar modal dan IKNB, beberapa
ketentuan telah diterbitkan, diantaranya tentang
pengawasan produk investasi serta mengenai
penilaian kemampuan dan kepatutan.
Sementara itu, dalam mendukung upaya terciptanya perlindungan konsumen dan masyarakat yang memadai, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan peraturan yang memungkinkan diajukannya gugatan perdata
dalam konteks perlindungan konsumen,
membentuk sistem perlindungan konsumen
keuangan yang terintegrasi dan melaksanakan
berbagai program edukasi keuangan. Selain
itu, OJK juga telah menyelesaikan penyusunan
blueprint Strategi Nasional Literasi Keuangan
(SNLK) serta menerbitkan hasil survey literasi
keuangan 2013.
Otoritas Jasa Keuangan berkeyakinan bahwa melalui harmonisasi
kebijakan, penyelenggaraan pengaturan, dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan, serta dengan dukungan pemangku
kepentingan yaitu Bank Indonesia, Pemerintah
dan Dewan Perwakilan Rakyat akan mampu
mewujudkan industri jasa keuangan menjadi
pilar perekonomian nasional yang berdaya saing
global dan dapat memajukan kesejahteraan
umum.