Berdasarkan Pasal 23 POJK Penyelenggaraan ITSK, OJK melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara ITSK yang telah terdaftar dan/atau memperoleh izin usaha dari OJK, dimana:
Peserta Sandbox yang dinyatakan lulus dari Regulatory Sandbox harus mengajukan izin usaha kepada OJK dalam masa berlaku surat lulus; dan
Pihak yang memiliki jenis ITSK yang sama dengan jenis ITSK Peserta Sandbox yang telah lulus, mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan pendaftaran atau izin usaha kepada OJK.
A. Alur Mekanisme Pendaftaran dan Perizinan ITSK (Tindak Lanjut Sandbox)
.png)
B. Pendaftaran ITSK
Berdasarkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, OJK dapat menentukan Peserta Sandbox yang lulus untuk melakukan pendaftaran sebelum mengajukan izin usaha berdasarkan pertimbangan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, antara lain:
kesiapan Peserta yang terdiri atas aspek kelembagaan, permodalan, dan infrastruktur teknologi;
kesiapan kerangka pengaturan; dan
kesiapan infrastruktur pendukung pasar lainnya.
Selain Peserta Sandbox yang lulus, Pihak yang memiliki jenis ITSK yang sama dengan jenis ITSK Peserta Sandbox yang lulus mempunyai hak yang sama untuk mengajukan permohonan pendaftaran untuk mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK, dimana setiap jenis ITSK akan memiliki kriteria yang memuat informasi mengenai produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital yang memiliki kekhususan dan dihasilkan dari proses Sandbox. Sampai dengan saat ini, terdapat 2 jenis ITSK yang telah direkomendasikan berdasarkan hasil Sandbox, yaitu pemeringkat kredit alternatif yang dikenal dengan nama Innovative Credit Scoring dan Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan.
Dengan telah terbitnya POJK 29/2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif, maka untuk jenis ITSK berupa Pemeringkat Kredit Alternatif, tidak dapat mengajukan pendaftaran melainkan langsung dapat mengajukan permohonan Perizinan Pemeringkat Kredit Alternatif. Sedangkan, untuk Penyelenggara dengan jenis ITSK berupa Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan, masih dapat mengajukan permohonan pendaftaran Penyelenggara ITSK dengan mekanisme sebagaimana pengaturan pada SEOJK nomor 6/SEOJK.07/2024 tentang Pendaftaran Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
Informasi lebih detail terkait dengan Kriteria Jenis ITSK dapat dilihat di bawah ini.
Kriteria Penyelenggara Agregasi Informasi Produk dan Layanan Jasa Keuangan.pdf
C. Perizinan ITSK
Berdasarkan Pasal 4 POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, Penyelenggara ITSK wajib memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh OJK. OJK memberikan surat izin usaha kepada Entitas yang telah menyelesaikan proses perizinan dimana Entitas tersebut terdiri dari Peserta Sandbox yang lulus dan Pihak yang memiliki jenis ITSK yang sama dengan jenis ITSK Peserta Sandbox yang lulus.
Sehubungan dengan penerbitan POJK 29/2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif, seluruh Pihak yang memiliki jenis ITSK berupa Pemeringkat Kredit Alternatif berhak untuk mengajukan permohonan perizinan kepada OJK dimana mekanisme pengajuan dan dokumen persyaratan permohonan perizinan bagi Pemeringkat Kredit Alternatif dapat mengacu pada POJK tersebut.
D. Perizinan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto
Sehubungan dengan pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK sebagaimana amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan, telah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) pada tanggal 10 Januari 2025.
Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait. Dengan demikian, mekanisme pengajuan dan dokumen persyaratan permohonan perizinan bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dapat mengacu pada POJK tersebut.