Sign In

Daftar Perusahaan yang Tak Mendapatkan Izin OJK

 Daftar Perusahaan yang Tak Mendapatkan Izin OJK

Nov 7 2014
 
Jumlah Download : 193
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, 7 November 2014: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar daftar perusahaan atau kegiatan yang tidak mendapatkan izin dan produk atau layanannya tak diawasi OJK. Tercatat 262 perusahaan atau kegiatan dalam daftar ini yang bergerak di sejumlah bidang semisal investasi uang, valas, online, emas, saham luar negeri, pakaian, pulsa, produk pertanian, produk peralatan elektronik, penanaman modal usaha, perkebunan, dan lain-lain.

Sementara itu, sejak beroperasinya OJK pada awal 2013, masyarakat telah memanfaatkan layanan berupa penyampaian informasi, penerimaan informasi dari masyarakat dan pengaduan. Sampai dengan 31 Oktober 2014, OJK telah menindaklanjuti sebanyak 26.204 layanan yang terdiri atas 2.772 pengaduan, 3.229 penerimaan informasi, dan 20.203 penyampaian informasi.

Untuk informasi lebih lanjut silakan klik link siaran pers berikut: Siaran Pers: OJK Terima Laporan Mengenai Ratusan Perusahaan yang Diduga Investasi Ilegal. Untuk mengunggah daftar perusahaan atau kegiatan yang tidak mendapatkan izin dan produk atau layanannya tak diawasi OJK, klik logo PDF di artikel ini.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi