Sign In

OJK Gelar Seminar Pemberdayaan Konsumen dan Peningkatan Kapasitas LJK dalam Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

 OJK Gelar Seminar Pemberdayaan Konsumen dan Peningkatan Kapasitas LJK dalam Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Mar 10 2015
 
Jumlah Download : 25
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 10 Maret 2015: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Seminar Nasional Pemberdayaan Konsumen dan Peningkatan Kapasitas Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (SJK), Jakarta, Selasa (10/3/2015). Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono menjelaskan makna dari perlindungan konsumen yang diamanatkan UU kepada OJK.

Menurutnya, fungsi perlindungan konsumen dilatarbelakangi kondisi belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan di tengah globalisasi sistem keuangan dan pesatnya kemajuan teknologi informasi serta inovasi finansial, yang menciptakan sistem keuangan yang kompleks, dinamis, dan saling terkait antara produk maupun lembaganya.

"Memperhatikan kondisi tersebut, dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen, OJK tidak bisa semata-mata hanya fokus pada aspek perlindungan dan pemberdayaan konsumen saja. Namun, juga penting untuk meningkatkan kapasitas Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam perlindungan konsumen SJK. Perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan konsumen, dan menumbuhkan kesadaran Lembaga Jasa Keuangan. Sehingga, mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor jasa keuangan," ujarnya.

Perlindungan konsumen merupakan sistem atau rangkaian kebijakan dan kegiatan yang meliputi edukasi, pelayanan informasi dan pengaduan, serta fasilitasi penyelesaian sengketa bagi konsumen Sektor Jasa Keuangan dan masyarakat pengguna jasa keuangan. Dengan penerapan sistem perlindungan konsumen yang baik, maka segala permasalahan yang timbul dapat tertangani dengan baik oleh system tersebut.

Oleh karena itu, untuk menyamakan level playing field perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan, langkah pertama yang dilakukan oleh OJK adalah menyiapkan framework perlindungan konsumen. Framework tersebut selanjutnya dikenal dengan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Peraturan ini demikian pentingnya sehingga menjadi POJK pertama yang dikeluarkan OJK sejak mulai beroperasi.

Disamping menyediakan framework perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan melalui POJK No. 1/2013, OJK juga berupaya untuk menyediakan sarana dan infrastruktur pendukung agar upaya untuk meningkatkan perlindungan konsumen dapat berjalan dengan baik. Hal ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk mendukung tumbuh kembangnya Sektor Jasa Keuangan.

Dari sisi pelayanan bagi konsumen, saat ini OJK telah memiliki layanan konsumen yang dapat dengan mudah diakses melalui nomor telepon 1-500-655. Layanan ini bagaikan quantum leap yang terjadi di sektor jasa keuangan di Indonesia.

"Saya berharap agar seminar nasional yang kita selenggarakan hari ini dapat membuka wawasan kita semua mengenai aspek perlindungan konsumen yang akan dibahas oleh beberapa narasumber. Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan para narasumber untuk hadir berbagi pengetahuan dan pengalamannya dalam kaitan perlindungan konsumen di Sektor Jasa Keuangan," tambah Tituk.

Disertai:

Materi 1Direktur Pelayanan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Sondang Martha Samosir
Materi 2 - Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo
Materi 3 - Direktur Departemen Kebijakan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Ida Nuryanti
Materi 4 - Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen Agus Pambagio
Materi 5 Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan Widodo

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi