Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel, dan mampu melindungi kepentingan konsumen atau masyarakat. Dalam rangka mewujudkan keseimbangan antara lembaga jasa keuangan yang tumbuh secara stabil dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, diperlukan mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan yang murah, cepat, adil, dan efektif.
Untuk itu, penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dilakukan melalui dua tahapan. Yaitu penyelesaian pengaduan konsumen oleh lembaga jasa keuangan (internal dispute resolution), dan penyelesaian sengketa di luar lembaga jasa keuangan uang dilakukan oleh lembaga alternatif terkait (external dispute resolution).
"Road map ini menguraikan latar belakang, gambaran umum, dan tantangan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, baik penyelesaian sengketa oleh lembaga jasa keuangan maupun di luar lembaga tersebut," ujar Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono.
Road Map ini disusun oleh seluruh perwakilan asosiasi di sektor jasa keuangan dengan mengedepankan tingkat kesiapan dari lembaga jasa keuangan dalam mengimplementasikan arah kebijakan OJK, terkait mekanisme penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan.
Dengan adanya road map ini, diharapkan perencanaan dan pelaksanaan arah kebijakan strategis OJK dapat dilakukan secara sinergis oleh berbagai pihak terkait, demi tercapainya keseimbangan antara lembaga jasa keuangan yang tumbuh secara stabil, dengan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan yang terselenggara dengan baik.