Sign In

Materi Pelatihan Perlindungan Konsumen Pelaku Usaha Jasa Keuangan

 Materi Pelatihan Perlindungan Konsumen Pelaku Usaha Jasa Keuangan

May 25 2015
Jumlah Download : 57
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 25 Mei 2015: Pelatihan Perlindungan Konsumen merupakan sarana untuk meningkatkan pengetahuan pengetahuan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dan pengawas terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen, sebagaimana telah diatur dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Kegiatan yang sama pernah dilakukan pada 2014 dengan melibatkan PUJK dan Pengawas OJK, sehingga workshop ini diharapkan dapat meningkatkan dan memperluas pengetahuan para PUJK dalam menerapkan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Workshop Perlindungan Konsumen diharapkan dapat mempermudah pemahaman dan implementasi terhadap POJK tentang perlindungan konsumen. Di dalam implementasi ketentuan perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan, tidak jarang terdapat kendala di antaranya dalam memahami pelaporan-pelaporan yang wajib disampaikan ke OJK secara reguler terkait perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dengan adanya workshop ini, diharapkan PUJK dapat mengimplementasikan ketentuan perlindungan konsumen Sektor Jasa Keuangan secara baik dan benar termasuk dalam penyampaian berbagai laporan.

Pada perkembangan pelaksanaan workshop Perlindungan Konsumen, terdapat beberapa penyempurnaan dan penambahan materi modul workshop Perlindungan Konsumen. Proses penyempurnaan materi modul Workshop perlindungan Konsumen juga melibatkan Pendahuluan 3 peran aktif para PUJK, yang bertujuan agar pelaksanaan workshop dan materi yang disampaikan lebih aplikatif dan efektif diterapkan didalam bisnis usaha yang dijalankan PUJK.

Salah satu bentuk pengembangan Materi Workshop Perlindungan Konsumen yang dilakukan yakni adanya penggabungan modul Perlindungan Konsumen menjadi satu kesatuan (paket) modul Perlindungan Konsumen yang terdiri atas:

  1. Pelaksanaan Edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan(klik untuk mengunduh modul)
  2. Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen;
  3. Penyampaian informasi dalam rangka pemasaran yang bertanggungjawab; dan
  4. Perjanjian baku.
Pemahaman secara komprehensif terhadap materi modul perlindungan konsumen bagi peserta workshop sangat diperlukan, untuk mempermudah implementasi di dalam proses bisnis yang dijalankan bagi PUJK, baik pada tahap kebijakan, implementasi, maupun evaluasi kegiatan perlindungan konsumen, sehingga dapat meningkatkan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan selain tentunya dapat menumbuhkembangkan industri jasa keuangan (level playing field).

Tahapan selanjutnya, OJK akan melakukan pemantauan dan analisis perlindungan konsumen kepada PUJK yang akan dimulai pada pertengahan 2015 ini, yakni berupa Penilaian Mandiri (Self Assessment) terhadap pemenuhan kepatuhan (Compliance) dan implementasi dari penerapan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Silakan klik logo PDF untuk mengunduh modul pelatihan perlindungan konsumen.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi