Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
Lampiran SEOJK Nomor 7.pdf
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.07 /2015 tentang Pedoman Penilaian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan.
Right Menu Subsite