Sign In

Fungsi dan Tugas Pokok

Hits : 1042

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen mempunyai fungsi pemberian dukungan melalui pengaturan dan pelaksanaan di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, pelayanan konsumen serta pembelaan hukum perlindungan konsumen dalam rangka memperlancar pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan Jasa Keuangan.

Dalam melaksanakan fungsi bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas pokok:

  • melaksanakan pengaturan di Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen;

  • melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen;

  • melaksanakan pelayanan konsumen;

  • melaksanakan pengawasan market conduct;

  • melaksanakan pembelaan hukum perlindungan konsumen;

  • melaksanakan koordinasi komunikasi dan hubungan masyarakat;

  • bertindak sebagai juru bicara lembaga; dan

  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.


   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi