Sign In

Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Click here to insert a picture from SharePoint.
Hits : 18117

​​​​​​Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

Lembaga Jasa Keuangan Lainnya terdiri dari LPBBTI (P2P Lending), Perusahaan Pergadaian, dan Lembaga Keuangan Khusus.

LPBBTI

Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Sampai dengan 29 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara LPBBTI peer-to-peer lending atau LPBBTI lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 97 perusahaan. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara LPBBTI yang sudah berizin dari OJK.

Perusahaan Pergadaian

Pengawasan terhadap usaha pergadaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian dimaksudkan untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan kepada konsumen. Kegiatan usaha utama Perusahaan Pergadaian meliputi:

  1. penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan hukum Gadai;

  2. penyaluran Uang Pinjaman dengan jaminan berdasarkan fidusia;

  3. pelayanan jasa titipan barang berharga; dan/atau

  4. pelayanan jasa taksiran.

Selain melakukan kegiatan usaha utama, Perusahaan Pergadaian dapat melakukan kegiatan usaha lainnya, yaitu:

  1. kegiatan lain yang tidak terkait Usaha Pergadaian yang memberikan pendapatan berdasarkan komisi (fee-based income) sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan; dan/atau

  2. kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.

Perusahaan Pergadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pergadaian pemerintah dan perusahaan pergadaian swasta.

  1. Perusahaan Pergadaian Pemerintah adalah PT Pegadaian sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

  2. Perusahaan Pergadaian Swasta adalah badan hukum yang melakukan usaha pergadaian. Bentuk badan hukum perusahaan pergadaian adalah perseroan terbatas atau koperasi. Modal Disetor perusahaan pergadaian ditetapkan berdasarkan lingkup wilayah usaha yaitu sebesar Rp500 juta untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota atau 2,5 milyar untuk lingkup wilayah usaha provinsi. Bagi pelaku usaha pergadaian yang telah melakukan kegiatan usaha pergadaian sebelum Peraturan OJK Nomor 31, dapat mengajukan permohonan pendaftaran kepada OJK paling lama dua tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. Pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. Sedangkan bagi pelaku usaha pergadaian yang belum memiliki izin usaha wajib mengajukan permohonan ijin kepada OJK sebelum melakukan kegiatan usaha.

Lembaga Jasa Keuangan Khusus

Lembaga Keuangan Khusus terdiri dari beberapa lembaga atau perusahaan yang dibentuk atau didirikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat khusus, umumnya berkaitan dengan upaya mendukung program Pemerintah bagi kesejahteraan masyarakat. Lembaga keuangan khusus dimaksud meliputi: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, PT Sarana Multigriya Finansial, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), PT Sarana Multi Infrastruktur, dan BP Tapera.

 

  • ​​​LPEI: Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Secara khusus, LPEI mengemban tugas untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong program ekspor nasional melalui skema pembiayaan ekspor nasional. Pemerintah menetapkan kebijakan dasar pembiayaan ekspor nasional adalah untuk:

    1. mendorong terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nasional;

    2. mempercepat peningkatan ekspor nasional;

    3. membantu peningkatan kemampuan produksi nasional yang berdaya saing tinggi dan memiliki keunggulan untuk ekspor; dan

    4. mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi untuk mengembangkan produk yang berorientasi ekspor.

    5. Pembiayaan ekspor nasional diberikan LPEI dalam bentuk:

    6. Pembiayaan;

    7. Penjaminan; dan/atau

    8. Asuransi.

  • ​​​PT SMF: PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) merupakan lembaga keuangan berbentuk perseroan terbatas yang didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan sekunder perumahan. Pembiayaan sekunder perumahan dilakukan melalui sekuritisasi aset keuangan (KPR). Sekuritisasi merupakan transformasi aset yang tidak likuid menjadi likuid dengan cara pembelian Aset Keuangan dari Kreditor Asal dan penerbitan Efek Beragun Aset. Melalui mekanisme ini diharapkan dapat meniadakan maturity mismatch antara sumber pendanaan perbankan yang bersifat jangka pendek dengan pemberian kredit perumahan yang umumnya jangka panjang. PT SMF (Persero) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan bertugas untuk membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan melalui sekuritisasi dan penyaluran pinjaman kepada bank dan lembaga keuangan penyalur KPR. Dalam transaksi sekuritisasi, perusahaan dapat bertindak sebagai koordinator global, penjamin, penata sekuritasasi, dan/atau Pendukung Kredit. Selanjutnya, mengenai penyaluran pinjaman kepada bank dan/atau lembaga keuangan penyalur KPR dimaksudkan untuk memperbanyak volume KPR yang disalurkan kepada masyarakat. Saat ini PT SMF (Persero) merupakan satu-satunya perusahaan pembiayaan sekunder perumahan di Indonesia.

  • ​PT PNM: PT Permodalan Nasional Madani atau PT PNM  adalah lembaga keuangan milik pemerintah yang merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengembangkan, memajukan, dan memelihara Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). PT PNM  didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengembangan Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah. Dalam mewujudkan komitmen perusahaan, PT PNM menetapkan tujuan-tujuan strategis, sebagai berikut:

  1. Meningkatkan posisi dan peran perusahaan sebagai penyedia jasa pembiayaan dan jasa manajemen yang didukung oleh kelengkapan produk dan layanan, baik layanan keuangan konvensional (berbasis bunga) maupun syariah bagi sektor UMKMK, serta pelayanan secara langsung kepada usaha mikro kecil dan atau bermitra dengan Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S), Koperasi Jasa Keuangan/Syariah (KJK/S), dan lembaga lainnya;

  2. Mewujudkan pertumbuhan aset dan laba, serta optimalisasi struktur permodalan;

  3. Melaksanakan peningkatan dan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) infrastruktur, organisasi dan proses bisnis; dan

  4. Menciptakan lingkungan kerja dan budaya perusahaan yang kondusif.

PT PNM  me​miliki lima bidang usaha yang terd​iri dari:

  1. Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) ULaMM merupakan program yang memberikan pelayanan pinjaman modal untuk usaha mikri dan kecil. ULaMM diluncurkan pada Agustus 2008 dan telah dilengkapi dengan pelatihan, jasa konsultasi, pendampingan, dan dukungan pengelolaan keuangan serta akses pa​sar bagi nasabah.

  2. Membinan Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) Mekaar merupakan layanan pinjaman modal bagi perempuan prasejahtera yang akan membuka UMKM. Program yang diusung pada tahun 2015 ini telah dilengkapi dengan pendampingan usaha secara berkelompok.

  3. Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU). PKU merupakan layanan pendampingan dan pembinaan kepada para pelaku UMKM di Indonesia. PKU terdiri dari dua jenis kegiatan usaha, yaitu:

  4. a. Pelatihan Nasabah ULaMM: pelatihan yang ditujukan khusus bagi nasabah ULaMM.

  5. b. Pembinaan Klaster: pembinaan yang didasarkan pada pengelompokan klaster.

  6. Jasa Manajemen, Jasa Manajemen menghadirkan dua aktivitas, yaitu jasa manajemen untuk penguatan Lembaga Keuangan dan jasa manajemen untuk sektor riilProgram Kemitraan, 

  7. Program Kemitraan merupakan program penopang pemberdayaan UMKM di Indonesia. Program ini ditujukan bagi berbagai jenis mitra binaan didukung dengan dua pola pembi​ayaan, yaitu secara konvensional dan syariah.

  • PT SMI: PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI adalah badan usaha milik negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indon​esia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur. Kegiatan usaha PT SMI meliputi:

    1. Kegiatan pemberian fasilitas pembiayaan untuk pembiayaan infrastruktur

    2. kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan

    3. penitipan dan pengelolaan dana perwalian untuk dan atas nama pihak ketiga sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan dana perwalian; dan/atau kegiatan atau pemberian fasilitas lain yang tidak berkaitan dengan Pembiayaan Infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah.


  • BP Tapera: BP Tapera atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat untuk mengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi