Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 18 September 2015: Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan di bidang asuransi atas nama PT MAA General Assurance. Pencabutan izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-97/D.05/2015 atas perusahaan tersebut.
Silakan klik logo PDF untuk mengunduh pengumuman ini.