Dewan Komisioner Ototitas Jasa Keuangan telah memberikan izin pendirian unit syariah kepada perusahaan asuransi umum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Pemberian izin unit syariah perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner.