Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Asuransi Jasindo Syariah. Pemberian izin usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner.