Sesuai dengan Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, berikut daftar Agen Penjamin baik yang berbentuk badan hukum maupun orang perseorangan yang terdaftar sebagai Agen Penjamin IKNB di Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk mengetahui daftar lengkapnya, silakan unduh file terlampir.