Sampai dengan 9 Oktober 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 101 perusahaan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu
menggunakan jasa penyelenggara fintech
lending yang sudah berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor
telepon 157 atau layanan WhatsApp 081
157 157 157 untuk mengecek status
penawaran produk jasa keuangan yang
anda terima.