Sampai dengan 10 Januari 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 149 perusahaan.
Adapun terdapat penambahan 4 (empat) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, yaitu PT Kuai Kuai Tech Indonesia, PT Rezeki Bersama Teknologi, PT Uangme Fintek Indonesia, dan PT Stanford Teknologi Indonesia sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 41 (empat puluh satu) penyelenggara. Selain itu terdapat pembaruan sistem elektronik dari PT BBX Digital Teknologi dengan menambah sistem operasi android dengan nama BBX FINTECH.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi
Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157
157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang
Anda terima.