Sampai dengan 23 Februari 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 148 perusahaan.
Adapun terdapat penambahan 4 (empat) penyelenggara fintech lending
berizin yaitu, PT Dana Syariah Indonesia, PT Berdayakan
Usaha Indonesia, PT Artha Permata Makmur, dan PT Pinjaman
Kemakmuran Rakyat sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 45 (empat
puluh lima) penyelenggara.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi
Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157
157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang
Anda terima.