Sampai dengan 25 Oktober 2021, terdapat 2 (dua) pembatalan
tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan
PT Kapital Boost Indonesia dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara
meneruskan kegiatan operasional. Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 (seratus empat) penyelenggara.
Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal 3 (tiga) penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu:
- PT Kas Wagon Indonesia;
- PT Mapan Global Reksa; dan
- PT Pintar Inovasi Digital.
Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi
Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157
157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang
Anda terima.