Sampai dengan 28 Desember 2020, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 149 perusahaan.
Adapun terdapat 1 (satu) penyelenggara fintech lending yang telah diberikan izin usahanya, yaitu PT Indonesia Fintopia Technology sehingga jumlah perusahaan yang berizin menjadi 37 (tiga puluh tujuh) penyelenggara. Selain itu terdapat penambahan layanan melalui apps pada sistem operasi android oleh PT Coco Digital Technology.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.