Sampai dengan 29 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 124 perusahaan.
Terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending
berizin yaitu, PT
Teknologi Merlin Sejahtera dan PT Info Tekno Siaga sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 67 penyelenggara.
Selain itu, terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending
yaitu, PT Dana Aguna Nusantara dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara
meneruskan kegiatan operasional.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi
Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157
157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang
Anda terima.