Sampai dengan 8 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 107 penyelenggara.
Terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi sesuai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 85 penyelenggara.
Selain itu, terdapat 7 (tujuh) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan
operasional. Adapun penyelenggara dimaksud yaitu:
- PT Berkah Finteck Syariah;
- PT Pundiku Mitra Sejahtera;
- PT Serba Digital Teknologi;
- PT Solusi Bijak Indonesia;
- PT Prima Fintech Indonesia;
- PT Oke Ptop Indonesia; dan
- PT BBX Digital Teknologi.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Hubungi
Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157
157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang
Anda terima.