Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar dan Berizin di OJK per 8 September 2021

September 15, 2021
Hits : 72178
List 'Download Counter' does not exist at site with URL 'https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology'.


Sampai dengan 8 September 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 107 penyelenggara.

Terdapat penambahan 1 (satu) penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi sesuai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 85 penyelenggara. 

Selain itu, terdapat 7 (tujuh) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional. Adapun penyelenggara dimaksud yaitu:

  1. PT Berkah Finteck Syariah;
  2. PT Pundiku Mitra Sejahtera;
  3. PT Serba Digital Teknologi;
  4. PT Solusi Bijak Indonesia;
  5. PT Prima Fintech Indonesia;
  6. PT Oke Ptop Indonesia; dan
  7. PT BBX Digital Teknologi.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.