Sampai dengan 11 Juni 2020, total jumlah
penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 160 perusahaan.
Terdapat 1 penyelenggara fintech peer to peer lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Syarfi Teknologi Finansial.
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa
penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari
OJK.