Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK per 29 Juni 2020.pdf
Sampai dengan 29 Juni 2020, total jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan berizin adalah sebanyak 158 perusahaan.
Terdapat 2 penyelenggara fintech peer to peer lending yang dibatalkan Surat Tanda Bukti Terdaftarnya, yaitu PT Arthatech Internasional Manajemen (Kaching!), dan PT Bole Cicil Indonesia (Bocil).
OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Right Menu Subsite