Informasi Umum Lembaga Keuangan Mikro

 

Latar Belakang

Dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut  dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM).
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
  3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK)SEOJK Nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro.
  4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK):
    1. POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
    2. POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
    3. POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
    4. POJK Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
    5. POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Definisi LKM

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Kegiatan Usaha LKM

  1. Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
  2. Kegiatan usaha yang dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
  3. LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Tujuan LKM:

  1. Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
  2. Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
  3. Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah

Kewajiban Memperoleh Izin Usaha LKM

  1. Lembaga yang akan menjalankan usaha LKM setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, wajib memperoleh izin usaha LKM.
  2. Permohonan izin usaha sebagai LKM disampaikan kepada Kantor Regional/Kantor OJK/Direktorat LKM sesuai tempat kedudukan LKM.

Bentuk Badan Hukum LKM

  1. Koperasi; atau
  2. Perseroan Terbatas (sahamnya paling sedikit 60 persen dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak sebesar 20 persen).

Kepemilikan LKM

LKM hanya dapat dimiliki oleh:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Badan usaha milik desa/kelurahan;
  3. Pemerintah daerah kabupaten/kota; atau
  4. Koperasi.
LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.

Luas Cakupan Wilayah Usaha dan Permodalan LKM

  1. Luas Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha masing-masing LKM.
  2. Skala usaha LKM yang dimaksud ditetapkan berdasarkan distribusi nasabah peminjam atau Pembiayaan sebagai berikut:
    1. LKM memiliki skala usaha desa/kelurahan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 1 (satu) desa/kelurahan;
    2. LKM memiliki skala usaha kecamatan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) desa/kelurahan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang sama;
    3. LKM memiliki skala usaha kabupaten/kota apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama.
  3. Modal LKM terdiri dari modal disetor untuk LKM yang berbadan hukum PT atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah untuk LKM yang berbadan hukum Koperasi dengan besaran:
    1. Wilayah usaha desa/kelurahan : Rp 50.000.000
    2. Wilayah usaha kecamatan : Rp 100.000.000
    3. Wilayah usaha kabupaten/kota : Rp 500.000.000

Transformasi LKM

LKM wajib bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah jika:

  1. Melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan LKM; atau
  2. LKM telah memiliki:
    1. Ekuitas paling kurang 5 (lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    2. Jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk simpanan yang dihimpun dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang 25 (dua puluh lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Laporan Keuangan LKM

  1. LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan untuk periode yang berakhir pada 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember kepada OJK.
  2. Penyampaian laporan keuangan dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
  3. Ketentuan mengenai laporan keuangan LKM diatur dalam surat edaran OJK.


Larangan Bagi LKM

Dalam melakukan kegiatan usaha, LKM dilarang:

  1. Menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
  2. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
  3. Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
  4. Bertindak sebagai penjamin;
  5. Memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama;
  6. Melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha; atau
  7. Melakukan usaha di luar kegiatan usaha seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.


Pembinaan, Pengaturan, dan Pengawasan LKM

  1. Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK.
  2. Dalam melakukan pembinaan LKM, OJK berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.
  3. Pembinaan dan pengawasan LKM didelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pihak lain yang ditunjuk.

Link

Perizinan Usaha LKM

FAQ (Frequently Asked Questions)