BAB I Ketentuan Umum
Memberikan penjelasan mengenai definisi dan pengertian yang digunakan di UU Perasuransian.
BAB II Bidang Usaha Perasuransian
Memaparkan mengenai bidang-bidang yang terdapat di usaha perasuransian.
BAB III Jenis Usaha Perasuransian
Penjelasan mengenai jenis-jenis yang terdapat di usaha perasuransian beserta definisi dan pengertiannya.
BAB IV Ruang Lingkup Usaha Perusahaan Perasuransian
Memberikan aturan mengenai ruang lingkup kegiatan di usaha perasuransian, yang mencakup Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Reasuransi.
BAB V Penutupan Obyek Asuransi
Aturan mengenai persyaratan dan ketentuan dalam penutupan obyek asuransi.
BAB VI Bentuk Hukum Usaha Perasuransian
Penjelasan mengenai badan hukum apa saja yang bisa melaksanakan usaha perasuransian.
BAB VII Kepemilikan Perusahaan Perasuransian
Aturan mengenai syarat dan ketentuan dalam mendirikan perusahaan perasuransian.
BAB VIII Perizinan Usaha
Mengatur syarat dan ketentuan untuk mendapatkan izin sebelum menjalankan usaha perasuransian.
BAB IX Pembinaan dan Pengawasan
Penjelasan mengenai pembinaan dan pengawasan usaha perasuransian yang dilakukan oleh Menteri terkait, ruang lingkup pembinaan dan pengawasan, serta sanksi jika terdapat pelanggaran.
BAB X Kepailitan dan Likuidasi
Ketentuan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi sebelum usaha perasuransian dinyatakan pailit, serta hak yang dimiliki pemegang polis.
BAB XI Ketentuan Pidana
Aturan mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan jika terdapat pelanggaran dalam kegiatan perasuransian.
BAB XII Ketentuan Peralihan
Penjelasan mengenai peralihan saat UU Perasuransian ini berlaku.
BAB XIII Ketentuan Penutup
Penegasan tak berlakunya Ordonnanntie ophet Levensverzekeringbedrijf (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 101) saat UU Perasuransian ini mulai diundangkan.