Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
POJK no. 5 th. 2014 ttg. Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjaminan.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 5/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga PenjaminanPOJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (8 April 2014).
Right Menu Subsite