Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan dirilis dalam rangka mendukung perkembangan
perusahaan pembiayaan yang dinamis dan mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang tangguh,
kontributif, inklusif, serta berkontribusi untuk menjaga sistem keuangan yang stabil dan
berkelanjutan.
Klik PDF untuk melihat regulasi ini.
Disertai:
Penjelasan POJK Nomor 29/POJK.05/2014