Wakil Perusahaan Efek adalah orang perseorangan yang memiliki izin
 Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek (PEE), Wakil 
Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Wakil Manajer Investasi (MI).
Database Wakil Perusahaan Efek menyediakan informasi 
lengkap mengenai pihak-pihak yang telah mendapatkan izin orang 
perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek.