Sign In

Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pemeringkat Efek PT Icra Indonesia

 Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pemeringkat Efek PT Icra Indonesia

Nov 3 2015
Jumlah Download : 187
   

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 3 November 2015: Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut dan menyatakan tidak berlaku terhadap Surat Izin Usaha sebagai perusahaan pemeringkat efek atas nama PT Icra Indonesia. Dengan dicabutnya surat izin, maka PT Icra Indonesia tidak dapat lagi melakukan kegiatan usaha sebagai perusahaan pemeringkat efek sejak diterimanya surat Saudara Nomor 057/ICRA/DIR/IX/2015 tanggap 8 September 2015.


Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang pencabutan izin usaha ini tidak menghapus seluruh kewajiban pembayaran pungutan atau sanksi administratif berupa denda yang belum dibayar oleh perusahaan terkait sebelum keputusan DK OJK ini ditetapkan.​

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi