Siaran Pers - Pemilihan Dir BEI, 15 April 2015.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Rabu, 15 April 2015: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang Pengawasan Pasar Modal menyelenggarakan konferensi pers terkait proses pemilihan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2015-2018 di Jakarta, Rabu (15/4/2015). Mengawali konferensi pers tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida menyampaikan dua hal:
1. Sesuai Peraturan III.A.3, pencalonan dan pengajuan calon direktur Bursa Efek wajib dilakukan oleh kelompok AB yang terdiri dari paling sedikit 10 AB, dengan ketentuan:
10 atau lebih AB tersebut telah melakukan transaksi Efek secara bersama-sama paling kurang 10% dari total frekuensi dan nilai perdagangan Efek di Bursa Efek selama 12 bulan terakhir sebelum pengajuan kepada OJK; danMasing-masing AB hanya dapat menjadi anggota pada satu kelompok AB.
2. Kelompok AB yang memenuhi persyaratan tersebut secara bersama-sama bertanggung jawab untuk:
Mencari dan menyeleksi calon direktur Bursa Efek;Meneliti bahwa setiap calon direktur Bursa Efek tersebut mempunyai keahlian, pengalaman dan tanggung jawab untuk masing-masing jabatannya dan kegiatan yang menjadi tugas jabatannya; danMerekomendasikan gaji serta manfaat lain bagi masing-masing calon direktur Bursa Efek.
3. Dengan telah ditetapkannya jumlah Direktur BEI sebanyak 7 (tujuh) orang, maka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, susunan/komposisi calon Direktur Bursa adalah sebagai berikut:
Paling sedikit satu calon direktur wajib mempunyai pengalaman dalam posisi direktur pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan paling kurang lima tahun, dengan ketentuan paling kurang tiga tahun berpengalaman pada posisi direktur di Perusahaan Efek;Paling sedikit satu calon direktur wajib berpengalaman pada posisi manajerial paling kurang satu tingkat di bawah direktur atau jabatan yang setara pada institusi pengawas Pasar Modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-undang Pasar Modal untuk mengatur pelaksanaan kegiatannya paling kurang lima tahun;Paling sedikit satu calon direktur wajib mempunyai pengalaman dalam posisi manajerial pada bidang pengelolaan risiko dan/atau pengelolaan investasi pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, atau mempunyai pengalaman sebagai profesional di bidang hukum, akuntansi, atau keuangan yang berpraktik secara aktif dalam bidang Pasar Modal, paling kurang lima tahun; dan Khusus bagi calon direktur yang bertanggung jawab di bidang teknologi informasi, wajib berpengalaman dalam posisi manajerial pada bidang teknologi informasi paling kurang lima tahun dan memiliki pengetahuan yang cukup mengenai sistem informasi perusahaan yang bergerak di bidang keuangan.
1. Proses pemeriksaan administratif yang meliputi antara lain kelengkapan dokumen dan pengalaman kerja sebelum diwawancara untuk menilai kemampuan dan kepatutan. Kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan antara lain meliputi:
Identitas;Daftar Riwayat Hidup;Surat-surat Pernyataan;Ijazah dan Sertifikat Keahlian;Formulir yang telah dilengkapi; dan lain-lain.Bagi calon direktur yang tidak memenuhi persyaratan administratif akan secara langsung dinyatakan tidak lolos. Kelompok Anggota Bursa yang mengajukan calon Direktur tersebut dapat mengajukan kembali calon lain yang memenuhi persyaratan.
2. Bagi calon direktur yang tidak memenuhi persyaratan administratif akan secara langsung dinyatakan tidak lolos. Kelompok Anggota Bursa yang mengajukan calon Direktur tersebut dapat mengajukan kembali calon lain yang memenuhi persyaratan. Keanggotaan Komite terdiri dari pejabat OJK dengan level jabatan minimal Direktur dengan Ketua Komite adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal.
Right Menu Subsite