Siaran Pers: OJK Terbitkan Peraturan tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu

Jul 29 2016
Jumlah Download : 22

 

Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 29 Juli 2016: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.

POJK ini diterbitkan dalam rangka memberikan landasan hukum bagi penyediaan dan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu di Indonesia yang mendukung terintegrasinya data Transaksi Produk Investasi dan data Transaksi Aset Dasar industri pengelolaan investasi serta terciptanya sentralisasi data investor di industri pengelolaan investasi yang terpadu.

Adapun pokok-pokok pengaturan POJK dimaksud antara lain sebagai berikut:

  1. Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu yang selanjutnya disebut S-INVEST adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi.
  2. Kegiatan sebagai Penyedia S-INVEST hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  3. Kewajiban Penyedia S-INVEST antara lain untuk menetapkan peraturan mengenai prosedur dan tata cara penyelenggaraan S-INVEST, menetapkan batasan akses S-INVEST bagi setiap Pengguna S-INVEST dan memastikan keamanan dan keandalan S-INVEST.
  4. Larangan Penyedia S-INVEST untuk mengungkapkan data investor, data Transaksi Produk Investasi, dan/atau data Transaksi Aset Dasar kepada pihak ketiga.
  5. Kewajiban Pengguna S-INVEST antara lain untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan akses penggunaan S-INVEST dan memastikan keamanan dan keandalan sistem.
  6. Setiap Produk Investasi wajib terdaftar di S-INVEST.
  7. Cakupan layanan S-INVEST terdiri atas kegiatan Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, sentralisasi data, pelaporan, dan layanan lain yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. (terlampir skema S-INVEST).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ketentuan selengkapnya atas POJK tersebut di atas dapat diakses melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan dengan alamat: www.ojk.go.id.
***

Informasi lebih lanjut:

Luthfy Zain Fuady, Direktur Pengaturan Pasar Modal.

 email: luthfy.zain@ojk.go.id

Artikel Lain
Test
Berita dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Siaran Pers - Berita dan Kegiatan
Pasar Modal
Berita dan Kegiatan

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)