SP-OJK-Terbitkan-POJK-Produk-Investasi-Pasar-Modal.pdf
OJK menyadari bahwa pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak memerlukan dukungan penuh dan respon segera karena batasan waktu yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Penerbitan POJK ini diharapkan pula dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh serta mampu menjawab beberapa concern masyarakat tentang produk investasi di Bidang Pasar Modal sebagai pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak.
Pokok-pokok isi POJK antara lain:
1. Penyederhanaan proses pembukaan rekening Efek oleh Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan Pengampunan Pajak dengan menggunakan surat keterangan dimaksud sebagai dokumen utama dalam pembukaan rekening.
2. Relaksasi kewajiban adanya Perusahaan Sasaran bagi Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) pada saat pencatatan sampai dengan tahun pertama. Relaksasi ini diperlukan untuk memberikan kesempatan pada Manajer Investasi untuk mencari Perusahaan Sasaran sebagai portofolio investasi RDPT tersebut.
3. Relaksasi berupa penyesuaian nilai minimal investasi untuk setiap nasabah pada Pengelolaan Portofolio Efek Untuk Kepentingan Nasabah Secara Individual (Kontrak Pengelolaan Dana/KPD) dari minimum Rp10 miliar menjadi Rp5 miliar. Hal ini untuk mengantisipasi Wajib Pajak yang melakukan repatriasi dana dalam jumlah kurang dari Rp10 miliar agar dapat diinvestasikan pada KPD.
4. Selama dana nasabah RDPT maupun KPD belum diinvestasikan pada Perusahaan Sasaran atau Portofolio Efek, Manajer Investasi yang mengelola:
5. Penyederhanaan dokumen dalam Pernyataan Pendaftaran Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Efek Dana Investasi Real Estate, Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP), sehingga Manajer Investasi dan Bank Kustodian dapat menyiapkan produk investasi dalam waktu yang selaras dengan batasan waktu pada Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak. Penyederhaan dokumen tersebut dilakukan dengan tetap mempertahankan kualitas informasi yang harus diketahui oleh Pemodal.
6. Produk investasi di Bidang Pasar Modal yang diatur dalam POJK ini tidak hanya dapat digunakan sebagai instrumen investasi konvensional, tetapi dapat juga digunakan sebagai instrumen investasi berbasis syariah.
7. POJK ini juga memberikan keleluasaan bagi Pemodal untuk tetap menginvestasikan dananya pada produk investasi di Pasar Modal, meskipun jangka waktu wajib (holding period) yang diatur dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak telah berakhir.
8. Kecepatan respon adalah salah satu kata kunci dari efektifnya pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak dan hal tersebut tercermin dalam POJK ini dimana jika diperlukan OJK akan segera menetapkan kriteria tertentu dari produk investasi yang belum diatur dala POJK ini agar dapat meningkatkan efektifitas Undang-Undang Pengampunan Pajak.
9. Batas waktu penempatan dana pada deposito bagi RDPT yang belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran yang semula paling lama 6 (enam) bulan diperpanjang menjadi paling lama 1 (satu) tahun sejak RDPT dicatatkan. Ketentuan selengkapnya atas POJK tersebut di atas dapat diakses melalui situs web OJK dengan alamat: www.ojk.go.id.
Jenis Instrumen Investasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 angka (2) PMK Nomor 119 /PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi Di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak terdiri dari:
1. Perbankan:Instrumen:
2. Perantara Pedagang EfekInstrumen:
3. Manajer InvestasiInstrumen:
Pemerintah (Kementerian Keuangan) telah menunjuk 19 Bank untuk menjadi Bank Persepsi; 18 Manajer Investasi dan 19 Perantara Pedagang Efek untuk dapat menjadi Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk (Gateway) dana repatriasi.
***
Informasi lebih lanjut:
Luthfy Zain Fuady, Direktur Pengaturan Pasar Modal.
Telp: 021.29600000
Email: luthfy.zain@ojk.go.id
www.ojk.go.id
Right Menu Subsite