Lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
SAL POJK 34 - reksadana target waktu.pdf
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.04/2017 tentang Reksa Dana Target Waktu
Right Menu Subsite