Bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal mempunyai fungsi penyelenggaraan sistem pengaturan dan pengawasan sektor pasar modal (termasuk entitas utama konglomerasi keuangan) yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Dalam melaksanakan fungsi bidang Pengawasan Sektor Pasar Modal mempunyai tugas pokok:
melaksanakan pengembangan dalam rangka mendukung pengaturan sektor pasar modal, termasuk pasar modal syariah;
melaksanakan penyusunan peraturan sektor pasar modal;
melaksanakan pengembangan sistem pengawasan sektor pasar modal, termasuk standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur pengawasan pasar modal;
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha/persetujuan/pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang bergerak di sektor pasar modal, termasuk Entitas Utama konglomerasi keuangan pasar modal;
memberikan perintah tertulis, menunjuk dan/atau menetapkan penggunaan pengelola statuter terhadap pihak/lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan di sektor pasar modal dalam rangka mencegah dan mengurangi kerugian konsumen, masyarakat, dan sektor jasa keuangan;
melaksanakan pengawasan terintegrasi berdasarkan risiko terhadap entitas utama konglomerasi keuangan pasar modal;
melaksanakan penegakan peraturan/hukum di sektor pasar modal;
melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap penyimpangan yang diduga mengandung unsur pidana di sektor pasar modal;
menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
melaksanakan pengendalian kualitas pengawasan pasar modal;
melaksanakan protokol manajemen krisis Pasar Modal;
melaksanakan pemberian bimbingan teknis kepada pelaku usaha dan evaluasi di sektor pasar modal;
melaksanakan koordinasi perizinan dan pengawasan sektor pasar modal di Kantor Regional dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Dewan Komisioner.