Sign In

Status Pengawasan Bank

Hits : 1416

Berdasarkan Pasal 16A ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), Otoritas Jasa Keuangan mengatur dan menetapkan status pengawasan Bank. Penetapan status pengawasan Bank didasarkan atas kriteria tertentu dan terdiri atas:

  1. Bank dalam pengawasan normal;

  2. Bank dalam penyehatan; dan

  3. Bank dalam resolusi.

Dalam rangka harmonisasi dan sebagai tindak lanjut dari amanat pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk memperhatikan kondisi terkini dari aspek pengawasan dan penanganan permasalahan Bank, serta sebagai upaya penyempurnaan dan penyesuaian secara utuh terkait penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Bank, Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan 2 (dua) ketentuan, yakni:

  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum; dan

  2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.​

Pendekatan Pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan

Berdasarkan Pasal 29 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana yang diubah terakhir dengan UU P2SK, pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Bank dilakukan secara langsung (on site examination) dan tidak langsung (off site supervision).

Bank Dalam Pengawasan Normal

Bank dalam pengawasan normal adalah status pengawasan terhadap Bank yang tidak memenuhi kriteria sebagai Bank dalam penyehatan dan tidak memenuhi kriteria sebagai Bank dalam resolusi. Dalam hal Bank belum memenuhi kriteria Bank dalam penyehatan, namun Bank dalam pengawasan normal mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, OJK berwenang untuk melakukan tindakan pengawasan dengan tujuan untuk mengembalikan kondisi Bank. Suatu Bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya apabila kondisi usaha Bank semakin memburuk, antara lain ditandai dengan menurunnya permodalan, kualitas aset, likuiditas, dan rentabilitas, serta pengelolaan Bank yang tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat.

Bank Dalam Penyehatan

Bank dalam penyehatan adalah suatu peningkatan status pengawasan terhadap Bank yang sebelumnya berada dalam pengawasan normal dengan tujuan untuk mengembalikan kondisi Bank. Penetapan Bank sebagai Bank dalam penyehatan dilakukan dalam hal Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha yang dinilai dari pemenuhan Bank atas ketentuan yang ditetapkan oleh OJK mengenai tingkat kesehatan, tingkat likuiditas, dan/atau tingkat permodalan dengan memperhitungkan risiko. Kriteria penetapan Bank dalam Penyehatan diatur dalam POJK . Saat Bank ditetapkan sebagai Bank dalam Penyehatan, OJK melakukan tindakan untuk mengembalikan kondisi Bank yang dilakukan dengan menetapkan tindakan pengawasan yang sesuai dengan permasalahan Bank.

Bank Dalam Resolusi

Bank dalam resolusi adalah Bank yang dinyatakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta tidak dapat disehatkan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Otoritas Jasa Keuangan. Pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Bank dalam resolusi dilakukan dengan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan.

   

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi