DAFTAR LEMBAGA PEMERINGKAT YANG DIAKUI UNTUK PERHITUNGAN ATMR RISIKO KREDIT
Sehubungan dengan pemberlakuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan 37/SEOJK.03/2016 tentang Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan, berikut adalah daftar lembaga pemeringkat dan peringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan:
Tabel 1 Daftar Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan
Tabel ini merupakan daftar seluruh lembaga peringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan dan daftar peringkat yang diterbitkan oleh masing-masing lembaga pemeringkat.
Tabel 2 Peringkat Investasi Terendah (Minimum Investment Grade) dari Lembaga Pemeringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan
Tabel ini merupakan daftar peringkat yang ditetapkan sebagai peringkat investasi terendah sehubungan dengan pelaksanaan peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang terkait dengan penggunaan peringkat investasi.
Tabel 3 Peringkat Satu Tingkat Dibawah Peringkat Investasi Terendah dari Lembaga Pemeringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan
Tabel ini merupakan daftar peringkat yang ditetapkan sebagai satu peringkat dibawah peringkat investasi, sehubungan dengan pelaksanaan peraturan-peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang terkait dengan penggunaan peringkat dimaksud.
Tabel 4 Pemetaan Peringkat
a. Peringkat Jangka Panjang
b. Peringkat Jangka Pendek
Tabel ini merupakan pemetaan peringkat, baik peringkat jangka panjang maupun peringkat jangka pendek, dari lembaga pemeringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan.
Terkait dengan penggunaan peringkat yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan, Bank tetap wajib melakukan penilaian dan sepenuhnya bertanggung jawab atas penggunaan hasil pemeringkatan dari lembaga pemeringkat dimaksud.
Tabel 1. Daftar Lembaga Pemeringkat dan Peringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan
Tabel 2. Peringkat Investasi Terendah (Minimum Investment Grade) dari Lembaga Pemeringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan
Tabel 3. Peringkat Satu Tingkat Dibawah Peringkat Investasi dari Lembaga Pemeringkat yang Diakui Otoritas Jasa Keuangan
Tabel 4. Pemetaan Peringkata. Peringkat Jangka Panjang
Right Menu