Dalam menyikapi perkembangan produk keuangan secara global, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) telah melakukan beberapa kali penyempurnaan dalam melakukan pendekatan perhitungan permodalan kredit khususnya yang terkait dengan sekuritisasi. Penggunaan sekuritisasi yang sudah dilakukan secara global dan tingginya tingkat kompleksitas dari transaksi sekuritisasi menyebabkan komite Basel memberikan perhatian khusus dalam menyusun perhitungan permodalannya.
Pada Desember 2014, komite Basel telah mengeluarkan dokumen tentang revisi kerangka sekuritisasi yang merupakan salah satu standar perhitungan risiko kredit yang merupakan bagian dari kerangka Basel III. Revisi kerangka sekuritisasi tersebut merupakan penyempurnaan terhadap kerangka sekuritisasi yang telah diterbitkan di dokumen Basel II dan Basel 2.5
Indonesia sebagai anggota BCBS memiliki komitmen untuk mengadopsi ketentuan perbankan yang dikeluarkan oleh komite Basel. Oleh karena itu, Indonesia berencana untuk mengadopsi kerangka sekuritisasi dengan tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap perbankan Indonesia. Kerangka sekuritisasi tersebut direncanakan untuk diterapkan kepada seluruh Bank Umum konvensional.
Penerbitan CP ini diharapkan untuk mendapat masukan dari berbagai pihak mengenai kerangka sekuritisasi yang telah dipublikasikan oleh BCBS sebelum regulasi terhadap kerangka tersebut dikeluarkan. Beberapa masukan yang diharapkan antara lain mengenai:
1. lingkup implementasi;
2. Cakupan dan definisi dari transaksi dibawah kerangka sekuritisasi;
3. Definisi dan terminologi umum;
4. Persyaratan operasional untuk pengakuan transfer risiko;
5. Persyaratan Due Diligence;
6. Perlakuan terhadap eksposur sekuritisasi;
7. Perlakuan terhadap ekposur resekuritisasi;
8. dukungan implisit;
9. Perlakuan terhadap mitigasi risiko kredit untuk eksposur sekuritisasi; dan
10. Disiplin pasar untuk eksposur sekuritisasi.
Dalam rangka memastikan bank menerapkan prinsip kehatian-hatian dalam menjalankan usaha perbankan, maka OJK akan mempersiapkan langkah-langkah implementasi kerangka sekuritisasi yang baik bagi perbankan Indonesia sehingga penerapan ketentuan tersebut dapat berjalan lancar dan berkontribusi positif dalam perkembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Oleh karena itu peran serta dari berbagai pihak dalam memberikan gambaran dan masukan terhadap CP ini sangat membantu dalam mempersiapkan semua hal tersebut.
Consultative Paper Kerangka Sekuritisasi.pdf