Sign In

Tinjauan Kebijakan OJK dalam Pengembangan Sektor Ekonomi Prioritas

 Tinjauan Kebijakan OJK dalam Pengembangan Sektor Ekonomi Prioritas

Jan 15 2016
   

 

​Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dampak kredit sektor prioritas nasional sesuai “Nawacita” terhadap risiko bank (risiko likuiditas, risiko aset, risiko kredit, dan risiko kegagalan bank/rasio insolvabilitas). Penelitian ini juga meninjau pengaruh tersebut berdasarkan tipe BUKU dan Kepemilikan. Dalam kaitan tersebut, dilakukan proxy terhadap program “Nawacita” yaitu: (1) Pertanian; (2) Maritim; (3) Pertambangan & Penggalian; (4) Konstruksi (mewakili sektor infrastruktur); dan (5) Industri Pengolahan (mewakili produk berorientasi ekspor).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran kredit ke sektor pertanian, maritim, dan industri pengolahan memiliki potensi risiko kegagalan bank (rasio insolvency) yang rendah. Sedangkan penyaluran kredit ke sektor pertambangan dan konstruksi memiliki peran pada tingginya risiko kegagalan bank, dengan risiko tertinggi berada pada kredit ke sektor konstruksi.

Dengan demikian penyaluran kredit ke sektor pertanian, maritim, dan industri pengolahan perlu ditingkatkan mengingat masih relatif kecilnya porsi kredit pada sektor pertanian dan maritim, serta relatif rendahnya Non Performing Loan (NPL) pada sektor industri pengolahan. Sementara itu, penyaluran kredit pada sektor pertambangan dan konstruksi berpengaruh pada tingginya risiko

kegagalan bank. Hal ini disebabkan antara lain karena kedua sektor tersebut memiliki payback period yang relatif cukup panjang, sehingga dibutuhkan dukungan pemerintah untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor-sektor tersebut.


Otoritas Jasa Keuangan
Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis (DPMK) Divisi Analisis Profil Industri
Menara Radius Prawiro Lt.2, Kompleks Perkantoran Bank Indonesia Jalan M.H. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat, Indonesia
Tel. (021) 29600000 ext. 8608 / 8790 / 8083

Kajian Kredit - Risiko.pdf

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi