OJK mengeluarkan daftar alamat kantor pusat Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah. Berdasarkan Undang-undang Perbankan, Bank disebutkan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Dalam kegiatannya, Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah juga memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Daftar Alamat Kantor Pusat Bank Umum Dan Syariah - Juni 2024.xlsx