Sign In

 Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/13/PBI/2009

Apr 17 2009
Hits : 12599
Jumlah Download : 8
Disertai:
FAQ [PDF]

I. Latar Belakang

Bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyediaan dana perlu dilakukan, antara lain dengan penyebaran portofolio penyediaan dana yang diberikan agar risiko penyediaan dana tersebut tidak terpusat pada peminjam atau kelompok peminjam tertentu. Sejalan dengan hal tersebut, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR No.31/61/KEP/DIR.

II. Materi Pengaturan

1. BMPK adalah persentase maksimal realisasi penyediaan dana terhadap modal BPR yang mencakup kredit dan penempatan dana BPR di bank lain, kecuali giro.

2. Pelanggaran BMPK yaitu selisih lebih persentase penyediaan dana pada saat direalisasikan terhadap modal BPR dengan persentase BMPK.

3. Pelampauan BMPK yaitu selisih antara persentase penyediaan dana yang telah direalisasikan terhadap modal BPR pada saat tanggal laporan dengan persentase BMPK, dan penyediaan dana tersebut tidak melanggar BMPK pada saat direalisasikan.

4. BPR dilarang membuat perjanjian kredit yang dapat mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK.

5. BPR dilarang memberikan penyediaan dana yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK.

6. Penyediaan dana kepada pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% dari modal BPR.

7. Penyediaan Dana dalam bentuk Penempatan Dana Antar Bank kepada BPR lain yang merupakan Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.

8. Penyediaan Dana dalam bentuk Kredit kepada 1 (satu) Peminjam Pihak Tidak Terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Modal BPR.

9. Penyediaan dana dalam bentuk kredit kepada 1 (satu) kelompok peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 30% dari Modal BPR.

10. BMPK dihitung berdasarkan baki debet kredit.

11. BPR wajib menyusun action plan penyelesaian pelanggaran dan atau pelampauan BMPK.

12. Action plan wajib memuat paling kurang langkah-langkah untuk penyelesaian pelanggaran dan/atau pelampauan BMPK serta target waktu penyelesaian.

13. Target waktu penyelesaian pelanggaran BMPK paling lambat dalam jangka waktu 3 bulan sejak action plan disampaikan kepada BI.

14. Target waktu penyelesaian pelampauan BMPK akibat penurunan modal, penggabungan usaha, peleburan usaha, pengambilalihan usaha, perubahan struktur kepemilikan dan/atau kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan/atau kelompok Peminjam, paling lambat 6 bulan sejak action plan disampaikan kpd BI atau sampai dengan kredit jatuh tempo.

15. Target waktu penyelesaian pelampauan BMPK akibat perubahan ketentuan, paling lambat 12 bulan sejak action plan disampaikan kepada BI atau sampai dengan kredit jatuh tempo.

16. Ketentuan BMPK dikecualikan untuk:
a. Penempatan Dana Antar Bank pada Bank Umum, termasuk Bank Umum yang memenuhi kriteria Pihak Terkait;
b. Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh:
1) Agunan dalam bentuk agunan tunai berupa deposito atau tabungan di BPR;
2) Emas dan atau logam mulia; dan atau
3) Sertifikat Bank Indonesia, sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- agunan diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa pencairan/penjualan yang tidak dapat dibatalkan dari pemilik agunan untuk keuntungan BPR penerima agunan, termasuk pencairan/penjualan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok/bunga;
- jangka waktu pemblokiran sebagaimana dimaksud pada huruf a) paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana; dan
- untuk agunan tunai sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), disimpan atau ditatausahakan pada BPR yang bersangkutan.
c. Bagian Penyediaan Dana yang dijamin oleh Pemerintah Indonesia secara langsung maupun melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable);
2) harus dapat dicairkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak klaim diajukan, termasuk pencairan sebagian; dan
3) mempunyai jangka waktu penjaminan paling kurang sama dengan jangka waktu Penyediaan Dana.
d. Bagian Penempatan Dana Antar Bank pada BPR lain sepanjang memenuhi persyaratan:
1) Terdapat kesepakatan antar BPR yang menempatkan dananya dengan BPR lain yang menerima penempatan dana;
2) Dalam rangka menanggulangi kesulitan likuiditas BPR; dan
3) Bagian Penempatan Dana dimaksud:
- merupakan simpanan/iuran/porsi dana yang wajib ditempatkan oleh BPR pada BPR lain sesuai kesepakatan sebagaimana dimaksud pada angka 1); atau
- berasal dari simpanan/iuran/porsi dana dari BPR-BPR yang ditujukan untuk menanggulangi kesulitan likuiditas masing-masing BPR.

17. Kredit kepada anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan/atau pegawai BPR yang memenuhi kriteria Pihak Terkait yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan serta dibayar kembali dari pendapatan yang diperoleh dari BPR yang bersangkutan dikecualikan sebagai pemberian Kredit kepada Pihak Terkait.

18. BPR wajib menyusun dan menyampaikan laporan BMPK kepada Bank Indonesia secara on-line setiap bulan secara benar, lengkap dan tepat waktu.

19. Laporan BMPK mencakup:
a. Penyediaan Dana kepada Pihak Tidak Terkait yang melanggar dan melampaui BMPK; dan
b. Seluruh Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait.
Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Peraturan Bank Indonesia - Regulasi
Perbankan
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi