Disertai
FAQ [PDF]I. Latar Belakang Pengaturan
Tujuan pengaturan untuk mengakomodasi karakteristik kegiatan
usaha Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) yang tidak
sepenuhnya sama dengan perbankan konvensional dan dalam rangka memenuhi
amanah Pasal 38 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Penerapan Manajemen Risiko pada BUS dan UUS disesuaikan dengan tujuan,
kebijakan usaha, ukuran dan kompleksitas usaha serta kemampuan BUS dan
UUS.
II. Pokok-pokok Pengaturan:
1. Bank wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif, untuk
BUS dilakukan secara individual maupun konsolidasi dengan perusahaan
anak, sedangkan untuk UUS dilakukan terhadap seluruh kegiatan usaha UUS
yang merupakan satu kesatuan dengan penerapan Manajemen Risiko pada Bank
Umum Konvensional yang memiliki UUS (BUK induk).
2. Penerapan Manajemen Risiko paling kurang mencakup :
a. pengawasan aktif Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah;
b. kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit Manajemen Risiko;
c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan dan pengendalian Risiko serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan
d. sistem pengendalian intern yang menyeluruh.
3. Bank Usaha Syariah dan Unit Usaha Syariah wajib menerapkan
Manajemen Risiko yang mencakup 10 risiko, yaitu Risiko Kredit, Risiko
Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Operasional, Risiko Hukum, Risiko
Reputasi, Risiko Stratejik, Risiko Kepatuhan, Risiko Imbal Hasil (rate
of return risk), dan Risiko Investasi (equity investment risk).
Penerapan Risiko Imbal Hasil (rate of return risk) dan Risiko Investasi
(equity investment risk) belum diperhitungkan dalam penilaian Risiko
(risk profile) BUS dan UUS. BUS dan UUS wajib melakukan penilaian
terhadap Risiko Imbal Hasil dan Risiko Investasi meskipun penilaian
kedua jenis risiko dimaksud belum diperhitungkan dalam penilaian Risiko
(risk profile) BUS dan UUS.
4. Peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu 1
(Low), 2 (Low to Moderate), 3 (Moderate), 4 (Moderate to High), dan 5
(High).
5. Implementasi/pelaksanaan manajemen risiko harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
6. Penerapan Manajemen Risiko UUS adalah sebagai berikut :
a. Manajemen Risiko UUS merupakan satu kesatuan dengan Manajemen Risiko BUK induk.
b. Fungsi pengawasan aktif terbatas sampai dengan Direktur UUS.
c. Kebijakan, prosedur dan penetapan limit UUS merupakan bagian tidak terpisahkan dari Manajemen Risiko BUK induk.
d. Sistem Informasi Manajemen Risiko UUS dapat menggunakan teknologi
sistem informasi yang digunakan dalam system informasi Manajemen Risiko
BUK induk.
e. Pelaksanaan sistem pengendalian intern untuk UUS dapat digabung dengan sistem pengendalian intern dari BUK induk.
f. Komite Manajemen Risiko dan satuan kerja Manajemen Risiko untuk UUS
dapat dibentuk secara tersendiri atau digabungkan dengan BUK induk
sesuai dengan ukuran dan kompleksitas usaha UUS serta Risiko yang
melekat pada UUS.
Dalam hal Komite Manajemen Risiko untuk UUS dibentuk secara
tersendiri, maka keanggotaan Manajemen Risiko UUS paling kurang terdiri
dari :
1) Direktur UUS
2) Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan BUK
3) Pejabat eksekutif terkait
Dalam hal komite Manajemen Risiko untuk UUS digabung dengan komite
Manajemen risiko BUK induk maka dalam pembahasan yang terkait dengan
Manajemen Risiko UUS, Direktur UUS wajib diikutsertakan sebagai salah
satu anggota komite Manajemen Risiko BUK induk.
7. Pemberian masa transisi untuk UUS sebagai berikut:
a. kewajiban penyampaian laporan profil Risiko untuk UUS berlaku sejak laporan posisi bulan Juni 2012.
b. penyesuaian pengungkapan Manajemen Risiko untuk UUS berlaku pertama
kali pada laporan tahunan BUK induk posisi akhir Desember 2012.
8. BUS dan UUS menyampaikan laporan profil risiko secara triwulanan
kepada Bank Indonesia paling lambat 15 hari kerja setelah akhir bulan
laporan dan mengungkapkan Manajemen Risiko dalam laporan tahunan sesuai
dengan ketentuan transparansi kegiatan usaha bank.
9. Dengan diberlakukannya PBI ini, maka Peraturan Bank Indonesia
Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum,
dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen
Risiko Bagi Bank Umum dinyatakan tidak berlaku bagi BUS dan UUS.