Disertai:
FAQ [PDF]1. Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Kegiatan Penyertaan Modal mengatur kembali kegiatan penyertaan modal, yang merupakan salah satu bagian dari kegiatan penanaman dana Bank, antara lain persyaratan umum berupa persyaratan tingkat kesehatan sebelum Bank dapat melakukan penyertaan modal, dan jumlah maksimum penyertaan modal yang dapat dilakukan sesuai dengan kapasitas permodalan yang dimilikinya.
Pengaturan dalam PBI ini juga memberikan peluang bagi bank untuk dapat melakukan divestasi penyertaan modal atas inisiatif sendiri dengan memenuhi beberapa persyaratan tertentu, disamping divestasi penyertaan modal yang diwajibkan karena ketentuan.
2. Pokok-pokok pengaturan PBI ini meliputi antara lain:
A. Umum
1. Bank hanya dapat melakukan penyertaan modal pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan, sedangkan unit usaha syariah dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat melakukan kegiatan penyertaan modal sementara.
2. Bank wajib memperoleh persetujuan Bank Indonesia untuk setiap kali melakukan penyertaan modal, termasuk penyertaan modal lanjutan.
3. Penyertaan modal dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui pasar modal dengan tujuan hanya untuk investasi jangka panjang (bukan untuk jual beli saham).
B. Pengaturan Total Portofolio dan Alokasi Penyertaan Modal serta Penyertaan Modal di Luar Negeri
1. Jumlah seluruh portofolio penyertaan modal ditetapkan paling tinggi sebesar penyertaan modal sesuai pengelompokan bank umum berdasarkan kegiatan usaha (BUKU), sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai kegiatan usaha dan jaringan kantor berdasarkan modal inti bank.
2. Bank dilarang melakukan penyertaan modal melebihi batas penyediaan dana sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit.
3. Kegiatan penyertaan modal di luar negeri hanya dapat dilakukan oleh bank sesuai pengelompokan bank berdasarkan BUKU.
C. Pengaturan Persyaratan dan Tata Cara Penyertaan Modal
1. Persyaratan penyertaan modal adalah sebagai berikut:
a) rencana penyertaan modal telah dicantumkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB);
b) memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai profil risiko baik secara individual maupun konsolidasi;
c) memiliki tingkat kesehatan dengan peringkat komposit 1 (satu) atau 2 (dua), selama:
i. 3 (tiga) periode penilaian berturut-turut; atau
ii. 4 (empat) periode penilaian berturut-turut apabila calon Investee merupakan perusahaan baru dan/atau perusahaan di luar negeri.
d) tidak mengganggu kelangsungan usaha bank dan tidak meningkatkan profil risiko bank secara signifikan;
e) memiliki kebijakan dan prosedur tertulis yang dibuat oleh Direksi bank dan disetujui oleh Dewan Komisaris bank; dan
f) memiliki sistem pengendalian intern yang memadai.
2. Dalam hal belum terdapat ketentuan yang mengatur mengenai KPMM sesuai profil risiko bagi bank umum syariah maka rasio KPMM ditetapkan paling kurang sebesar 10% (sepuluh persen).
3. Bank wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan penyertaan modal kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum penyertaan modal dilakukan, dengan melampirkan dokumen dan informasi yang diwajibkan.
4. Persetujuan atau penolakan atas permohonan penyertaan modal akan diberikan Bank Indonesia setelah mempertimbangkan kelengkapan dokumen dan analisis kemampuan bank serta kelayakan dan kesesuaian kegiatan penyertaan modal yang akan dilakukan oleh Bank.
5. Bank harus merealisasikan rencana penyertaan modal paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan diberikan oleh Bank Indonesia. Apabila bank tidak merealisasikan penyertaan modal dalam kurun waktu tersebut, persetujuan Bank Indonesia menjadi tidak berlaku.
D. Pelampauan Batasan Penyertaan Modal Sesuai BUKU dan Penyampaian Rencana Tindak
1. Dalam hal jumlah seluruh portofolio penyertaan modal melampaui batasan penyertaan modal sesuai BUKU selama 3 (tiga) bulan berturut-turut, karena:
a) penurunan modal inti;
b) peningkatan penyertaan modal pada Investee; dan atau
c) penurunan modal bank maka bank wajib menyampaikan rencana tindak berupa rencana tindak pemenuhan persyaratan modal inti dan atau modal bank atau penyesuaian jumlah penyertaan modal.
2. Rencana tindak disampaikan paling lambat pada akhir bulan keempat sejak terjadinya pelampauan batasan penyertaan modal, untuk mendapatkan persetujuan Bank Indonesia.
3. Penyelesaian rencana tindak dimaksud paling lama 1 (satu) tahun sejak persetujuan Bank Indonesia.
E. Divestasi Penyertaan Modal
1. Bank wajib melakukan divestasi penyertaan modal apabila:
a) Penyertaan modal yang dilakukan mengakibatkan atau diperkirakan mengakibatkan penurunan permodalan Bank dan atau peningkatan profil risiko bank secara signifikan; atau
b) Atas rekomendasi dari otoritas Perusahaan Anak dan atau perintah dari Bank Indonesia.
2. Bank dapat melakukan divestasi penyertaan modal atas inisiatif sendiri dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Penyertaan modal telah dilakukan paling singkat selama 5 (lima) tahun;
b) Dicantumkan dalam RBB;
c) Divestasi ditujukan untuk menyesuaikan dengan strategi bisnis bank;
d) Divestasi dilakukan paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen) dari saham yang dimiliki;
e) Divestasi dilakukan melalui suatu transaksi yang wajar;
f) Divestasi tidak semata-mata ditujukan untuk memperoleh keuntungan; dan
g) Telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.
3. Persetujuan atau penolakan atas permohonan divestasi penyertaan modal atas inisiatif sendiri akan diberikan Bank Indonesia, setelah mempertimbangkan kelengkapan dokumen, analisis kewajaran dan kesesuaian rencana divestasi atas insiatif sendiri.
4. Divestasi penyertaan modal atas inisiatif sendiri harus direalisasikan paling lama 6 (enam) bulan sejak persetujuan Bank Indonesia.
F. Penyertaan Modal oleh Perusahaan Anak.
1. Dalam hal perusahaan anak Bank melakukan penyertaan modal, maka:
a) Penyertaan modal hanya dapat dilakukan pada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan dan/atau di perusahaan penunjang jasa keuangan dan dalam bentuk saham; dan
b) Penyertaan modal dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas perusahaan anak.
2. Perusahaan penunjang jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada butir 1)a) merupakan perusahaan yang didirikan atau kegiatan usahanya ditujukan untuk menunjang kegiatan usaha bank melalui sistem pembayaran.
G. Lain-lain
Bank Indonesia dapat memerintahkan Bank untuk melakukan divestasi penyertaan modal atau menolak permohonan penyertaan modal atau divestasi atas inisiatif sendiri, berdasarkan pertimbangan tertentu sebagai berikut:
1. Penyertaan modal atau divestasi atas inisiatif sendiri dapat berdampak negatif terhadap kondisi perekonomian nasional atau tidak sejalan dengan kepentingan nasional;
2. Penyertaan modal atau divestasi atas inisiatif sendiri tidak sejalan dengan arah kebijakan pengembangan perbankan di Indonesia; dan atau
3. penyertaan modal atau rencana penyertaan modal bank pada perusahaan yang berlokasi di dalam maupun di luar negeri menyebabkan atau diindikasikan akan menyebabkan kesulitan pengawasan yang dilakukan Bank Indonesia.
H. Pengenaan Sanksi kepada Bank.
Pengenaan sanksi kepada bank mengacu kepada Pasal 52 UU Perbankan atau Pasal 58 UU Perbankan Syariah.