Sign In

 Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/14/PBI/2013

Dec 24 2013
Hits : 14259
Jumlah Download : 130
Disertai:
- FAQ [PDF]

Ringkasan:

1.
Latar belakang penerbitan PBI ini adalah dalam rangka untuk meningkatkan tata kelola yang baik (good corporate governance), meningkatkan akuntabilitas dan akurasi laporan Pejabat Eksekutif dan jaringan kantor Unit Usaha Syariah  (UUS), memperkuat stuktur kelembagaan UUS, serta dalam rangka penyelarasan ketentuan dengan PBI No.14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank dan PBI No.14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum.

2.
Kantor UUS meliputi:
a. kantor UUS di dalam negeri antara lain berupa Kantor Cabang Syariah, Kantor Cabang Pembantu Syariah , Kantor Fungsional Syariah, Kantor Kas Syariah, Kegiatan Pelayanan Kas Syariah, dan kegiatan Layanan Syariah; dan
b. kantor UUS di luar negeri berupa Kantor Cabang Syariah dan jenis-jenis kantor lainnya.

3.
Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif dan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor UUS dilaporkan oleh BUK yang memiliki UUS kepada Bank Indonesia setiap bulan paling lama 5 (lima) hari kerja pada awal bulan laporan berikutnya melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum.

4.
BUK yang memiliki UUS wajib menatausahakan dokumen pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif dan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor UUS. Bank Indonesia berwenang sewaktu-waktu meminta dokumen tersebut.

5.
Salah satu pertimbangan Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor UUS setahun ke depan dalam rencana bisnis UUS adalah kajian yang disampaikan BUK yang memiliki UUS, yang memuat paling kurang:
a. analisis kondisi keuangan, kesesuaian dengan strategi bisnis, dan dampak terhadap proyeksi keuangan;
b. mekanisme pengawasan dan penilaian kinerja kantor UUS;
c. analisis secara menyeluruh mencakup antara lain kondisi perekonomian nasional, analisis risiko, dan analisis keuangan; dan
d. rencana persiapan operasional antara lain sumber daya manusia, teknologi informasi, dan sarana penunjang lainnya.

6.
Kajian mengenai jaringan kantor UUS disampaikan pertama kali paling lambat tanggal 28 Maret 2014 dan untuk tahun berikutnya disampaikan bersamaan dengan penyampaian rencana bisnis BUK yang memiliki UUS.   Kajian jaringan kantor UUS dapat disatukan dengan kajian mengenai jaringan kantor lain dari BUK yang memiliki UUS.

7.
Bank Indonesia dalam memberikan persetujuan/penegasan atau penolakan terkait jaringan kantor UUS mempertimbangkan aspek mikro (individual BUK yang memiliki UUS) dan aspek makro ekonomi antara lain stabilitas sistem keuangan dan keselarasan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional yang mencakup antara lain upaya pengembangan ekonomi daerah, perluasan lapangan kerja, kesesuaian dengan prioritas sektor pembangunan, perluasan akses keuangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan produktif (financial inclusion), dan keberpihakan kepada kepentingan nasional.

8.
BUK yang memiliki UUS yang akan membuka jaringan kantor UUS selain wajib memenuhi ketentuan dalam PBI ini juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PBI No.14/26/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

9.
Pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor UUS khusus untuk Kantor Fungsional selama belum dapat dilaporkan secara online melalui sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum wajib dilaporkan secara offline setiap bulan paling lama 5 (lima) hari kerja pada awal bulan laporan berikutnya.

Test
Regulasi

Right Menu Subsite

Terjadi kesalahan ketika memuat menu kanan.
Harap hubungi Site Administrator
Peraturan Bank Indonesia - Regulasi
Perbankan
Regulasi

Object reference not set to an instance of an object.
at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.<>c__DisplayClass2.b__0() at Microsoft.SharePoint.Utilities.SecurityContext.RunAsProcess(CodeToRunElevated secureCode) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(WaitCallback secureCode, Object param) at Microsoft.SharePoint.SPSecurity.RunWithElevatedPrivileges(CodeToRunElevated secureCode) at PortalOJK.WebControls.Shared.RightMenuSubsite.BindListViewRightMenuXML(String fileName)

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi